Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2011

Warisan Bagi Khalifah Pengganti

Adalah suatu kebiasaan, apabila seorang khalifah wafat, maka semua pakaian dan wewangian yang sudah dipakainya diwariskan kepada anak-anaknya, sedangkan pakaian dan wewangian yang belum dipakai diwariskan kepada khalifah penggantinya. Beberapa saat setelah Umar bin Abdul Aziz dilantik menjadi khalifah, datanglah keluarga khalifah sebelumnya, Sulaiman bin Abdul Malik. Mereka berkata: “ Ini adalah pakaian dan wewangian yang sudah dipakai khalifah, maka ini untuk anak-anaknya. Sedangkan ini yang belum dipakainya, untuk khalifah sesudahnya. Maka ini untuk engkau .” Umar berkata kepada mereka: “ Ini semua bukan milikku dan bukan juga milik Sulaiman. Juga bukan milik kalian. Masukkan semua ini ke Baitul Mal kaum muslimin”.